Minggu, 08 Juli 2012

Pertemuan 11 ( 9 8 7 )

  KONSEP DAN PENGERTIAN PRIVASI


Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.


  • faktor-faktor yang mempengaruhi privasi
faktor personal
     Ada perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak memeprmasalahkanisi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.

faktor situasional
    Kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.

faktor budaya
    Pada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.

  • pengaruh privacy terhadap perilaku
perilaku verbal
perilaku  ini dengan cara mengatakan kepada orang lain secara verbal, sejauh mana orang lain berhubungan dengannya.


perilaku non verbal
perilaku ini dengan cara menunjukan ekspresi gerakan wajah atau tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tidak senang.


mekanisme kultural
budaya mempunyai bermacam macam adat istiadat, aturan atau norma, yang menggambarkan keterbukaan atau ketertutupan kepada orang lain.


ruang personal
salah satu mekanisme perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu.Beberapa definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian, antara lain : pertama, ruang personala dalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain. kedua, ruang personal sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri. ketiga, pengaturan ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar darinya sebagai perubahan situasi . keempat, ketika seseorang melanggar ruang personal orang lain.

teritorialitas
Pembentukan kawasan teritorial adalah mekanisme prilaku lain untuk mencapai privasi tertentu. kalau mekanisme ruang personal tidak memperlihatkan dengan jelas kawasan yang menjadi pembatas antar dirinya dengan orang lain maka peda teritorial batas batas tersebut nyata dengan tempat yang relatif tetap. Menurut holahan teritorialitas adalah suatu pola prilaku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang atau sekelompok orang atas sebuah lokasi geografis tertentu. pola prilaku ini mencangkup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar. 

elemen teritorialitas
 
  1. Kepemilikan atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas tanah tersebut.
  2. Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.
  3. Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.
  4. Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.

hubungan antara privasi, ruang personal, dan teritorialitas
dari ke 3 hal teresebut semua saling berhubungan semua ini adalah contoh yang ada dalam setiap diri masing masing individu ke 3hal ini membentuk karakter individu dan mempengaruhi prilaku seseorang yang menjadi ke arah positif maupun negatif semua tergantung bagaimana kita menyikapinya. antara privasi rung lingkup maupun teritorialitas. hal ini juga dapat menggambarkan hubungan antara individu dengan dunia luar, bagaimana cara dia berinteraksi dengan orang lain dan dapat menjalani hubungan baik. dari 3 hal ini karakter setiap individu akan terlihat secara natural karna secara tidak langsung mereka menceritakan hal apa saja yang di shared kepada public dan yang tidak, bagaimana ruang gerak mereka dalam ruang personalnya, maupun daerah kekuasaan teritorialitasnya. karna daerah itu tidak lebih kalah penting nya dengan privasi.

ciri-ciri kebebasan informasi
 
  • keterbukaan maksimum
  • kewajiban untuk mengumumkan informasi
  • memajukan pemerintahan yang tebuka
  • proses-proses untuk mempermudah perolehan informasi
  • biaya (dalam memperoleh informasi)
  • perlindungan bagi sang pengungkap

prinsip-prinsip perlindungan data
 
  • Informasi yang dimuat dalam data pribadi harus diperoleh,dan diproses secara jujur dan sah
  • Data pribadi harus dipegang hanya untuk satu tujuan ataulebih yang spesifik dan sah
  • Data pribadi yang dikuasai untuk satu tujuan tidak bolehdigunakan atau disebarluaskan melalui suatu carayang tidak sesuai dengan tujuan.
     
    Kelompok 8  PRIVASI DAN ANONIMITAS DI INTERNET 
     
    Privasi dan anonimitas dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang biasa dilakukan, namun tidak demikian halnya dengan di internet. Tanpa anda sadari, saat anda menjelajah web, chatting bahkan FTP sekalipun, sebagian kecil identitas diri anda telah diketahui oleh pengelola service yang bersangkutan atau bahkan orang lain. Banyak alasan seseorang harus menjaga identitas di internet. Mungkin anda ingin mencari pekerjaan baru tapi anda masih terikat dengan pekerjaan sekarang atau mungkin anda seorang aktivis, yang hanya ingin menyampaikan pendapat anda tanpa takut diintimidasi oleh pihak manapun hanya karena identitas anda. Dengan alasan dan tujuan apapun, mengumpulkan informasi tentang anda tentu saja mengurangi kebebasan dan kemerdekaan anda sebagai individu di internet.
    EMAIL
                        Salah jika anda beranggapan e-mail yang tidak berisi nama dan e-mail asli anda tidak dapat dilacak kembali. Atau, sangatlah aman memakai free web based e-mail seperti Yahoo dll. Ini adalah persepsi salah yang sangat banyak ditemui. Setiap e-mail yang dikirim telah dicap dengan IP anda yang terdapat di header e-mail. Free web based e-mail selalu menyertakan IP anda di setiap e-mail yang dikirim.

    WWW
                        Setiap kali berkunjung ke situs apapun, sedikitnya anda telah membuka informasi tentang darimana asal anda. Banyak situs web internet menggunakan fasilitas log IP untuk mengetahui darimana asal pengunjungnya. Cookie yang ditanam di PC anda akan memberikan informasi ke web server asal tentang berapa kali anda berkunjung ke situs yang bersangkutan, sudah berapa kali anda belanja online, sudah pernahkah anda melihat iklan banner ABC dll. Sedangkan web browser sendiri akan mengekspos versi browser, sistem operasi, resolusi dll.

    FTP
                      Mendownload di server FTP juga akan mengekspos tentang darimana asal dan provider anda. IP anda akan di log selama anda berada di dalam server FTP tersebut.

    IRC
                      Dengan menggunakan nick name dan real name yang palsu tidak menjamin identitas anda tidak akan diketahui orang lain. Sekali lagi, IP memegang peranan penting disini. Anda dapat diketahui darimana anda berasal dan memakai provider apa dengan bermodal IP anda.

    Kelompok 7  ISU-ISU DAN PERMASALAHANNYA
     
    Google memutuskan untuk tetap mengubah kebijakan privasinya pada tanggal (1/3), meski regulator Uni Eropa telah meminta perusahaan tersebut untuk menangguhkan pelaksanaan kebijakan privasi baru tersebut. Sejak pukul 12.00 malam waktu Amerika Serikat, Google mulai menyatukan 60 kebijakan privasi dari berbagai produk miliknya menjadi hanya 1 kebijakan saja. Menurut Google, hal tersebut akan mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai produk milik Google. Penggabungan kebijakan privasi juga bisa meningkatkan keakurasian dari mesin pencari Google.
                           Namun, regulator Uni Eropa kemudian memperingatkan Google bahwa kebijakan privasi baru tersebut kemungkinan melanggar hukum di Eropa. Untuk itu, pihaknya meminta Google menunda keputusan perubahan kebijakan privasi sebelum Uni Eropa selesai menyelidikinya.Google menolak melakukan hal tersebut dan menyatakan bahwa komitmen mereka terhadap privasi penggunanya tetap sama kuatnya seperti dulu. 
     
    masalah privasi pada layanan google
                           Privasi bukan lagi normal  sosial seiring makin menjamurnya layanan jejaring sosial di dunia maya. Privasi sebagai norma sosial sudah mengalami evolusi. Orang semakin nyaman  tidak hanya karena berbagai informasi yang semakin banyak dan bermacam hal lain, tapi juga karena semakin terbuka dan semakin banyak orang lain.  Hal ini merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa dianggap remeh. Akan tetapi semua orang menyadari pentingnya menjaga privasi di dunia maya. Privasi di era sekarang ini seperti di peloroti. Hampir semua jejak rekam hidup kita ada di Google.
                          Google merupakan  sebuah perusahaan publik amerika serikat, berperan dalam peencarian internet dan iklan online. Google adalah penyedia layanan search engine terbesar di dunia dan google menggunakan iklan sebagai sumber penghasilannya. Search engine yang diciptakan oleh Larry Page dan Sergey ini sudah bukan hanya merupakan perusahaan teknologi pencarian tapi telah menjadi sesuatu hal lebih jauh lagi.
    Hampir disetiap layanan Google yang anda gunakan saat ini sering sekali tampil pemberitahuan bahwa adanya perubahan kebijakan yang akan disahkan tanggal 1 Maret 2012. Google dikabarkan sedang merencanakan untuk mengumpulkan data masing-masing dari penggunanya dalam seluruh produknya, dan kemudian menggabungkan informasi-informasi tersebut ke dalam profil tunggal.
                   Administratir Gooogle Apps menjelaskan bahwa Google telah meniadakan lebih dari 60 kebijakan privasi yang berbeda-beda diseluruh Google dan menggantinya dengan kebijakan tunggal yang jauh lebih singkat dan mudah dibaca. Adanya kebijakan privasi Google yang baru ini dikarenakan kepentingan dan keinginan Google untuk melawan masalah yang tengah Google hadapi. Seperti perlindungan privasi sesorang dan permasalahan ‘anti-trust’ ketidakpercayaan atas hasil pencarian search engine, sehingga harus menjadi perhatian yang besar untuk segera mengubah kebijakan privasinya.
                   Kini, rencana perubahan kebijakan privasi tersebut sudah menuai masalah.  Namun para anggota dewan legislative AS ingin tahu apakah Google bisa melindungi privasi konsumen dengan kebijakannya yang baru. Karena itulah mereka (dewan legislative AS, red) melayangkan surat kepada Google mengenai kemungkinan kebijakan privasi Google akan membuat perusahaan tersebut kesulitan melindungi privasi pengguna produk-produknya. Dalam kasus ini, Komisi Perdagangan Federal (FTC) mempertanyakan hal yang serupa kepada pihak Google.

Pertemuan 10 kel 12 -11 -10


Perbedaan Masyarakat informasi dan pra informasi
Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.
Ciri/sifat-sifat informasi
·         benar – salah (berhubungan dengan realitas
·         baru
·         tambahan
·         korektif
syarat informasi (dalam konteks manajemen)
·         cepat (dilihat dari segi waktu)
·         tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan realitas)
·         lengkap (ddilihat dari cakupan)
·         relevan (dilihat dari konteks kebutuhan) 
Masyarakat Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah  yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan  yang penuh dari teknologi baru  dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion  society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi  adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita. 
Ciri – ciri Masyarakat Informasi
            Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja   Penggunaan teknologi informasi  untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi  sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin.  Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi. 
Pengaruh informasi terhadap  masyarakat
Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.
Dampak Positif: 
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www(world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Dampak Negatif:
 
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)

Resume Pertemuan 9 ( 15 - 14 -13 )

Kelompok 15 

1. Pelanggaran Hak Cipta

Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya.
    Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan  tersebut penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik dan masyarakat sosial.

Tinjauan Umum Hak Paten

Paten merupakan hak eksklusif  yang diberikan oleh negara untuk sebuah temuan yang baru, dan memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam proses industri. Hak-Paten memberikan kepada pemiliknya hak ekslusif untuk mencegah atau menghentikan pihak lain untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor produk atau sebuah proses, berdasarkan temuan yang sudah dipatenkan, tanpa seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat bisnis yang kuat” bagi perusahaan untuk memperoleh hak eksklusivitas atas produk atau proses yang baru, membentuk posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi.

Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Program Komputer dan Reverse Engineering
Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program Komputer Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.

Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari  Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:

1.      Pemuatan ke  Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.

2.      Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakai di 10 (sepuluh) mesin komputer.

3.      Pemalsuan: Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software.

4.      Downloading illegal.

5.      Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran,  software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.

2.  Hukum Penyalahgunaan Computer Dan Informasi Tekhnologi.

Pengertian Dan Penyalahgunaan Komputer.

Penyalahgunaan komputer dibagi menjadi dua bidang utama yaitu :

    Pertama : penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
    Kedua : komputer tersebut sebagai objek atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak berfungsi

Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.

Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.

Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account.

Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 
Undang Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT.

Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah diatur dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law.UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan ditindak pidana.

HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
            Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Penegakan hukum untuk mengatasi penyalahgunaan Teknologi Informasi.
            RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua hal.

Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.

Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi.

  Kelompok 14

PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT

    Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
     Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan  Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata

3.    Hukum Pada Penggunaan Komputer Dan Teknologi Informasi.

Saat ini internet dijadikan dasar pembangunan dunia Informasi sedunia. Kecenderungan ini dapat di lihat dalam jumlah pengguna internet yang diperkirakan sampai November 2005 sebanyak 972,828,001 pengguna dengan penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak 2,432,805,777. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan internet di dunia berjalan cukup pesat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan  utama  mengapa  masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer  yaitu;
•       Kelenturan logika (logical malleability),
•       Faktor Transformasi (transformation factors)
•       Faktor tak kasat mata (invisibility factors).

Hak Sosial Dan Komputer (Deborah Johson)
ü   Hak atas akses computer
ü   Hak atas keahlian computer
ü   Hak atas spesialis komputer,
ü   Hak atas pengambilan keputusan computer

Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
- Hak atas privasi
- Hak atas akurasi
- Hak atas kepemilikan
- Hak atas privasi akses
Penyalahgunaan internet, diantaranya:
· Password dicuri, account ditiru/dipalsukan.
· Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
· Sistem computer disusupi, system informasi dibajak
· Network dibanjiri trafik, menyebabkan crash
· Situs dirusak (cracked)
· Spamming
· Virus

Ancaman Terhadap Keamanan

· Ancaman datang dari Internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 - 95% ancaman datang dari internal
· Sifat hakiki internet merupakan surnber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan security.
· Lack of technical standards:
IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP)
· Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.

Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.

Karakteristik Cybercrimes
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukurn negara mana yang berlaku terhadapnya.
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional.

Implementasi Hukum Teknologi Informasi Komputer
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.


Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
Ø   Bentuk dan jenis penipuan
Ø   Perbuatan pidana penipuan
Ø   Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain,
Ø   Konspirasi penipuan
Ø   Pencurian

Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata: yang dimaksud dengan barang adalah benda yang bertubuh (materiil) dan hak adalah benda yang tak bertubuh yang berupa hak antara lain, hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dlsb.

Pengelompokan HAKI
· Hak cipta (Copy Right)
· Hak milik
· Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring right)
· Hak milik perindustrian (Industrial Property)
· Paten
· Model dan rancang bangun (utility models)
· Desain industry (industrial design)
· Merek dagang (trade mark)
· Nama dagang (trade name)
· Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of source prappleation of origin)
· Nama jasa (service mark)
· Unfair competitioan protection
· Perlindungan varietas baru tanaman
· Rangkaian elektronik terpadu (integrated circuits)

Undang Undang HAKI
·UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan varietas baru tanaman
·UU RI No 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
·UU RI No 31 tahun 2000 tentang Desain industry
·UU RI No 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
·UU RI No 14 tahun 2001 tentang Paten
·UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merk
·UU RI No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta

 

Download Materi Kelompok 13 KLIK

 

 


Minggu, 15 April 2012

Resume VI kelompok 13,14,dan 15 Tgl 9-4-2012

Kelompok 13  PENGENALAN E-COMMERCE 

http://www.mediafire.com/?1d4b2yep2ekdu0z


Kelompok 14 TANTANGAN DAN HAMBATAN 

 
Internet Bust!

  • Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  • Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  • Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
  • Peluang: membuat model bisnis baru?
Infrastruktur Telekomunikasi
  • Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  • Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
  • Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru
Delivery Channel
  • Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
  • Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
  • Jangkauan daerah pengiriman barang
  • Peluang : pengiriman barang yang terpercaya
Kultur & Kepercayaan
  • Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
  • Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
  • Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik.
Misal : buku, kaset, …

Kultur & Kepercayaan [2]
  • Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
  • Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
  • Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa handphone
Security
  • Masalah keamanan membuat orang takut untuk melakukan transaksi
  • Persepsi merupakan masalah utama
  • Ketidak mengertian (lack of awareness) merupakan masalah selanjutnya
  • Merupakan topik tersendiri …
Munculnya Kejahatan Baru
  • Penggunaan kartu kredit curian / palsu
  • Penipuan melalui SMS, kuis
  • Kurangnya perlindungan kepada konsumen
  • Hukum? Awareness?
  • Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan
Ketidakjelasan Hukum
  • Masih belum tuntas status dari
  • Digital signature
  • Uang digital / cybermoney
  • Status hukum dari paper-less transaction
  • [de]Regulasi
Efek terhadap kehidupan
  • Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi seharusnya meningkatkan tingkat kualitas hidup kita. Kenyataannya…
  • Bekerja lebih panjang
  • Pekerjaan dibawa pulang: no life, single terus
  • Melebarnya jurang si kaya dan si miskin
  • Siapkah kita menghadapi tantangan yang tidak dapat kita hindari?
Lain-lain
  • Ketidaksiapan institusi finansial
  • Tidak adanya insentif dari Pemerintah
  • Masih kurangnya entrepreneur di Indonesia

 PENERAPAN E-COMMERCE 
Penggunaan e-commerce di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan penggunaan e-commerce dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce. Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih jelas tentang dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan bersaing.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa perusahaan sebagai obyek penelitian, yang merupakan perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung kepada konsumen dimana perusahaan yang peneliti teliti tersebar di kota kota besar di Indonesia. Adapun sampel dari penelitian ini adalah sebanyak 27 perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat omzet perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor motif dapat disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong menggunakan e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi bagi para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%, Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat dengan pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan berdasarkan analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat yang diperoleh perusahaan dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor yaitu yang menjadi manfaat terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce yaitu Kepuasan konsumen sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%.
 
Kelompok 15 PENGENALAN E-BUSINNES 
 
Begitu banyak definisi tentang e-business yang terdapat dalam literatur dan internet. Berikut ini
adalah beberapa di antaranya:
a. E-business adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti
perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan
pesanan, dan penyediaan servis melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan
data yang telah terkomputerisasi. (Steven Alter. Information System: Foundation of E-Business. Prentice
Hall. 2002)
b. E-business meliputi semua hal yang harus dilakukan menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi (ICT) untuk melakukan kegiatan bisnis antar organisasi maupun dari organisasi
ke konsumen. (Sid L. Huff, dkk. 2000. Cases in Electronic Commerce. McGraw-Hill)
c. Penggunaan internet dan teknologi digital lainnya untuk komunikasi, koordinasi, dan
manajemen organisasi. (Kenneth C. Laudon dan Jane P. Laudon. 2001. Esssentials of Management
Information Systems: Organization and Technology in Networked Enterprise. Prentice Hall)
d. E-business adalah mengenai penggunaan teknologi internet untuk melakukan transformasi
proses bisnis yang dilakukan. Bentuk e-business yang paling mudah terlihat adalah
pembelian barang secara online baik retail maupun grosir. (Samantha Shurety.1999. E-business
with Net.Commerce. Prentice Hall)
e. Definisi e-business menurut IBM adalah sebuah pendekatan yang aman, fleksibel, dan
terintegrasi untuk memberikan nilai bisnis yang berbeda dengan mengkombinasikan sistem
dan proses yang menjalankan operasi bisnis utama dengan pemanfaatan teknologi internet.
(Christoper Stoole. 2000. E-business – Just What is It? http://ebusiness.about.com/industry)
f. Menghubungkan sistem teknologi informasi tradisional dengan internet akan menjadi
sebuah e-business. (Daniel Amor. 2000. The E-business Revolution. Prentice Hall)
g. E-business adalah mengelola bisnis di internet yang terkait dengan pembelian, penjualan,
pelayanan terhadap konsumen, dan kolaborasi antar rekan bisnis. Istilah e-business pertama
kali digunakan salah satunya oleh IBM pada tahun 1997. (SearchCIO.com)
h. Perusahaan di internet; Penggunaan internet untuk pengelolaan bisnis misalnya untuk
menghubungkan dengan konsumen, supplier, pekerja, dan rekan bisnis.; Perusahaan yang
menggunakan teknologi internet. (MSN Encarta)
i. Definisi e-business secara sederhana adalah penggunaan internet untuk berhubungan
dengan konsumen, rekan bisnis, dan supplier. Penggunaan internet menyebabkan proses
bisnis menjadi lebih efisien. Dalam penggunaan e-business, perusahaan perlu untuk
membuka data pada sistem informasi mereka agar perusahaan dapat berbagi informasi
dengan konsumen, rekan bisnis, dan supplier dan dapat bertransaksi secara elektronik
dengan mereka memanfaatkan internet.Beda e-business dengan e-commerce adalah ecommerce
hanya berupa transaksi secara elektronik di internet sedangkan e-business
termasuk juga pertukaran informasi secara online misalnya sebuah perusahaan manufaktur
membagi informasi persediaan bahan baku ke supplier, sebuah lembaga keuangan membagi
informasi tentang perbankan, credit card, dll dengan konsumen mereka, dan sebagainya.
(Executive Guides: Business To Customer www.netessence.com.cy)
j. E-bisnis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bisnis yang dijalankan pada
internet, atau penggunaaan teknologi internet untuk meningkatkan produktivitas dan
keutungan dari suatu bisnis. (http://www.wisegeek.com/what-is-ebusiness.htm)

MERANCANG STRATEGI SISTEM E-BUSINESS

Perusahaan e-Business perlu merancang sebuah strategi yang akan diimplementasikan dalam bentuk sistem informasi e-Business. Stategi itu tidak hanya berupa strategi bisinis melainkan juga melibatkan strategi teknologi informasi karena sistem e-Business dibangun dengan tumpuan teknologi tersebut.

Strategi perlu disusun dengan cermat untuk menjawab tantangan bisnis seperti kompetitor pada satu jenjang atau kompetitor kecil lainnya, produk-produk substitusi dan tuntutan konsumen.

Strategi juga berfungsi untuk mengelola sumber daya yang terbatas jumlahnya guna memperoleh laba. Sistem informasi e-Business yang dibangun harus terdefinisi dengan jelas dan terinci tentang model bisnis yang akan diterapkan, alur pergerakan informasi, jenis dan model informasi yang dibutuhkan serta menentukan hak akses informasi. Strategi meliputi penentuan perangkat keras dan perangkat lunak baik sistem dan aplikasinya.

Strategi Pengembangan e-Business

- Penyusunan Rencana Pengembangan

- Pembangunan secara bertahap/dinamis

- Perlu menetapkan prioritas implementasi

- Pemilihan Teknologi yang tepat

- Penyiapan Sumber Daya

- Gunakan jasa Web-Hosting

- Pengembangan diserahkan pihak ketiga

- Kerjasama dengan Institusi Penyedia jasa Internet